PAM Jaya Gandeng Kejaksaan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Palyja dan Aetra

Jum'at, 16 Desember 2022 | 06:37 WIB
PAM Jaya Gandeng Kejaksaan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Palyja dan Aetra
Pemerintah memfasilitasi warga yang tinggal di Pulau Untung Jawa yang merupakan bagian kepulauan seribu untuk selalu senantiasa menjaga kebersihan, salah satunya tersedianya air bersih di lingkungan rumah. (Antara/Lucky.R)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berakhirnya swastanisasi air di Jakarta tidak berjalan mulus meski kontrak dengan Palyja dan Aetra akan berakhir pada 31 Januari nanti. Hal ini karena pihak Palyja sempat menolak memberikan pengembalian modal perjanjian kerja sama.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan masalah ini bermula ketika BPKP Perwakilan DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada PAM Jaya untuk meminta internal of return (IRR), atau pengembalian modal perjanjian kerja sama swastanisasi air PAM Jaya bersama kedua mitra swasta, diturunkan.

Setelahnya, PAM Jaya mengikuti rekomendasi ini dan melakukan renegoisasi. Sayangnya, menurut Arief, pihak Palyja tidak setuju dengan proposal itu.

"Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR," ujar Arief kepada wartawan, Jumat (15/12/2022).

Karena kesepakatan tidak tercapai, Arief mengatakan pihaknya membekukan water charge atau imbalan Palyja sejak 2010 lalu. Selanjutnya, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar Rp 10 triliun.

Karena itu, PAM Jaya menggandeng jaksa dari Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membantu dalam penyelesaian masalah ini.

"Tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow atau reserve account senilai Rp 481 miliar," kata Arief.

Ia mengatakan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp 481.850.718.708 (Rp 481 miliar) masih di bawah nilai master agreement Aetra sebesar 15,82 persen.

Dengan demikian, perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI tersebut.

"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI